DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENUMPUKAN SAMPAH PADA LINGKUNGAN PERKOTAAN

Pandemi Covid-19 adalah petaka bagi dunia yang harus dihadapi oleh manusia. Wabah ini menyebar dengan cepat ke berbagai negara. Perkotaan adalah salah satu pusat penyebaran Covid-19. Perkotaan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, perputaran ekonomi, kegiatan sosial, dan pendidikan. Pandemi Covid-19 tentu berdampak besar terhadap berbagai kegiatan di perkotaan. 


Salah satu cara manusia untuk menghadapi pandemi Covid-19 supaya roda ekonomi tetap berjalan adalah dengan menerapkan new normal. Kebiasaan hidup baru, seperti menggunakan masker, menggunakan alat pelindung diri, menggunakan face shield, menjaga jarak, dan menggunakan hand sanitizer. Menurut saya, manusia masih perlu beradaptasi bagaimana cara menerapkan new normal dengan baik. Apabila masih belum dapat diterapkan dengan baik, maka new normal dapat menimbulkan masalah baru bagi manusia terutama di perkotaan.


Hand sanitizer, alat pelindung diri, masker, face shield, jarum suntik, sarung tangan medis, cairan antiseptik, limbah rumah sakit, limbah obat, dan berbagai limbah kesehatan lain adalah salah satu dampak nyata dari pandemi Covid-19 terhadap lingkungan perkotaan. Di Indonesia, terjadi kenaikan signifikan limbah B3 yang dipicu kenaikan limbah medis yang dikelola di TPA.


Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selama pandemi Covid-19, limbah medis telah meningkat sekitar 40%. Bahkan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 18.460 ton limbah medis B3 telah dihasilkan di Indonesia. (KLHK, 2021). Hal ini berdampak pada perkotaan yang merupakan salah satu pusat medis dan penghasil limbah terbesar. Sistem pengelolaan sampah di Indonesia membuat para pengelola limbah termasuk para pemulung berisiko untuk terjangkit virus Covid-19. Perkotaan di Indonesia dengan pengelolaan sampah yang buruk tentu menjadi peluang besar bagi para pemulung.


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun rencana guna menyikapi limbah medis akibat pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan suntikan anggaran kepada seluruh lapisan yang berhadapan langsung dan berkuasa untuk mengatasi hal ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sedikit kebebasan kebijakan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang belum memiliki izin. Selain itu, KLHK juga melakukan pengawasan terhadap Fasilitas Pelayanan Kesehatan supaya tidak membuang limbah B3 sembarangan ke TPA yang berpotensi menjadi penegakan hukum. Bahkan, untuk melengkapi rencananya, KLHK juga melengkapi sarana prasarana untuk pengelolaan limbah medis di Indonesia, yang saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. (KLHK, 2021).






Comments

  1. makasi gan atas infonya.. sgt bermanfaat ����

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Gan. Selalu belajar dan tetap rendah hati.

      Delete
  2. makasii gan.. skripsi saya jd cepat selesai

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah Bang. Semoga saya cepat menyusul menjadi sarjana.

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  3. Terima kasih atas informasinya, semoga dengan pengetahuan ini, khalayak umum dan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan atas limbah medis dan cara menguranginya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Alhamdulillah mas ayam. Semoga saya dapat berkontribusi untuk mencegah perubahan iklim dengan artikel saya ini.

      Delete
  4. keren sekali isi artikelnya, semoga bisa bermanfaat bagi khalayak umum

    ReplyDelete
  5. muakasii banyaak baang.. moga2 jokowi dkk liat trs sadar bang biar corona dimusnahin cepet2. saya nganggur 1 tahun bang gara2 di phk sm alfamart.

    ReplyDelete
  6. wah informatif sekali bang, izin mengutip yaa, semoga nilai tugas saya bagus

    ReplyDelete
  7. terima kasih atas informasinya Bang! sehat dan sukses selalu ya! :o

    ReplyDelete
  8. Terima kasih informasinya Rafi! sangat bermanfaat

    ReplyDelete

Post a Comment